Batasi Akses Masuk Untuk Orang Asing

12 April 2020 20:09:34 WIB

Virus Covid-19 menjadi virus yang menghebohkan dunia, sehingga PBB menjadikan virus ini menjadi pandemi. Penyebaran Covid-19 terjadi sangat cepat. Saat ini hampir semua provinsi di Indonesia sudah menjadi zona merah. Pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan berbagai upaya antara lain menerapkan PSBB, larangan untuk mudik bagi warga yang diperantauan dan masih banyak lagi. 

Kekhawatiran akan penyebaran virus ini tidak hanya terjadi di kota- kota besar, namun juga di pelosok desa seperti di Desa Mertelu. Pemerintah Desa Mertelu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya Covid-19. Upaya tersebut meliputi penyemprotan disinfektan, himbauan untuk tidak berkumpul dan melakukan pendataan serta pengawasan kepada para pemudik yang pulang ke Desa Mertelu. Selain itu masyarakat juga melakukan pembatasan akses masuk ke wilayah masing-masing, seperti yang terlihat di Dusun Mertelu Wetan jalan menuju arah Kajar. Pada jalan masuk terpasang spanduk yang bertuliskan larangan bagi  orang asing yang akan masuk ke wilayah Kajar.  Warga Mertelu Wetan menganggap bahwa orang asing berpotensi untuk menyebarkan Covid-19, sehingga harus dibatasi akses masuknya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar