Batasi Akses Masuk Untuk Orang Asing
12 April 2020 20:09:34 WIB
Virus Covid-19 menjadi virus yang menghebohkan dunia, sehingga PBB menjadikan virus ini menjadi pandemi. Penyebaran Covid-19 terjadi sangat cepat. Saat ini hampir semua provinsi di Indonesia sudah menjadi zona merah. Pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan berbagai upaya antara lain menerapkan PSBB, larangan untuk mudik bagi warga yang diperantauan dan masih banyak lagi.
Kekhawatiran akan penyebaran virus ini tidak hanya terjadi di kota- kota besar, namun juga di pelosok desa seperti di Desa Mertelu. Pemerintah Desa Mertelu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya Covid-19. Upaya tersebut meliputi penyemprotan disinfektan, himbauan untuk tidak berkumpul dan melakukan pendataan serta pengawasan kepada para pemudik yang pulang ke Desa Mertelu. Selain itu masyarakat juga melakukan pembatasan akses masuk ke wilayah masing-masing, seperti yang terlihat di Dusun Mertelu Wetan jalan menuju arah Kajar. Pada jalan masuk terpasang spanduk yang bertuliskan larangan bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Kajar. Warga Mertelu Wetan menganggap bahwa orang asing berpotensi untuk menyebarkan Covid-19, sehingga harus dibatasi akses masuknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN MERTELU PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2024
- PEMASANGAN BALIHO PERUBAHAN APBKAL TAHUN 2024
- PERATURAN KALURAHAN MERTELU TENTANG PERUBAHAN APBKAL TAHUN 2024
- HARI INI KAMI PEMERINTAH KALURAHAN MERTELU BERDUKA
- DOA BERSAMA PAMONG KALURAHAN MERTELU
- PENGAJIAN RUTIN DARI YAYASAN SEMANGAT INDOWAREG KLATEN DI KALURAHAN MERTELU
- INVESTARISASI ASET DI KALURAHAN MERTELU