PELANTIKAN PAMONG KALURAHAN MERTELU DALAM RANGKA PERUBAHAN NOMENKLATUR
16 Juni 2020 14:32:48 WIB
Mertelu-gedangsari.desa.id-Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan DIY, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemda DIY dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Bahwa nomenklatur di wilyah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dirubah sesuai dengan peraturan tersebut diatas
Desa Mertelu secara resmi berubah menjadi Kalurahan Mertelu setelah Kepala Desa Mertelu dilantik oleh Bupati Gunungkidul menjadi Lurah Kalurahan Mertelu. Dengan perubahan tersebut tugas Kalurahan Mertelu bertambah terutama pada bidang keistimewaan.
Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pelantikan dalam rangka perubahan nomenklatur Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan pada tanggal 15 Juni 2020, pukul 13.30 WIB. Bertempat di Balai Kalurahan Mertelu. Dihadiri oleh unsur – unsur dari Kapanewon Gedangsari dan dari Dinas DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pelayanan Cepat, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Jenazah Diberangkatkan
- Mobil Siaga Mertelu Layani 92 Warga dalam Sebulan
- Pemerintah Kalurahan Mertelu Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Bapak Edi Suwarno
- Warga Mertelu Wetan Gotong Royong Cor Jalan JUT Sambut Kunjungan Ibu Titik Soeharto
- Pemkal Mertelu Dampingi Survei Geolistrik ESDM di Sejumlah Wilayah
- Monev Kalurahan Sehat dan Musyawarah Masyarakat, Mertelu Identifikasi Sejumlah Masalah Kesehatan
- Pemkal Mertelu Salurkan BLT Dana Desa Tahap V kepada 10 KPM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










