PELANTIKAN PAMONG KALURAHAN MERTELU DALAM RANGKA PERUBAHAN NOMENKLATUR

Hadi Sarosa 16 Juni 2020 14:32:48 WIB

Mertelu-gedangsari.desa.id-Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan DIY, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, Urusan Keistimewaan kelembagaan Pemda DIY dan  Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Bahwa nomenklatur di wilyah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dirubah sesuai dengan peraturan tersebut diatas

Desa Mertelu secara resmi berubah menjadi Kalurahan Mertelu setelah Kepala Desa Mertelu dilantik oleh Bupati Gunungkidul menjadi Lurah Kalurahan Mertelu. Dengan perubahan tersebut tugas Kalurahan Mertelu bertambah terutama pada bidang keistimewaan.

Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pelantikan dalam rangka perubahan nomenklatur Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan pada tanggal 15 Juni 2020, pukul 13.30 WIB. Bertempat di Balai Kalurahan Mertelu. Dihadiri oleh unsur – unsur dari Kapanewon Gedangsari dan dari Dinas DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar