PENGISIAN DUKUH KRINJING KALURAHAN MERTELU

Hadi Sarosa 03 November 2023 13:39:47 WIB

desamertelu.gunungkidulkab.go.id - Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul terbagi dalam 10 padukuhan. Pada Tahuh ini salah satu dukuh di Kalurahan Mertelu memasuki masa pensiun yaitu Dukuh Padukuhan Krinjing. Oleh sebab itu pada tanggal 16 Oktober 2023 Kalurahan Mertelu membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan. Yang terdiri dari unsur Pamong Kalurahan, Lembaga Kalurahan dan Tokoh Masyarakat Padukuhan Krinjing. Adapun persyaratan sebagai berikut :

SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN CALON DUKUH PADUKUHAN KRINJING

  • KelengkapanadministrasisebagaimanadimaksuddalamPasal 4 ayat (2) huruf i terdiridari :
    1. suratpermohonanmenjadiPamongKalurahan yang ditulistangandengantintahitamditujukankepada Lurah, di ataskertasdenganbermateraicukup;
    2. suratpernyataanbermeteraicukup yang berisi :
      • bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • memegangteguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sertabersediamempertahankan dan memeliharakeutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
      • belumpernahdiberhentikandarijabatan Lurah atausebutanlain, PamongKalurahanatausebutan lain; dan/ataujabatan negeri; dan
      • bersedia dan bertempattinggal di KalurahanMertelu.
    3. fotokopi ijazah pendidikandaritingkatdasarsampaidengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabatberwenangatausuratpernyataandaripejabat yang berwenang;
    4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan aktakelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenangkecuali yang telahmenggunakan format digital dan tandatanganelektronik;
    5. suratketeranganberbadansehatjasmani dan rohanidaridokterpemerintah;
    6. suratketeranganbebasnarkotika dan zatadiktiflainnyadaridokterpemerintah;
    7. suratKeteranganCatatanKepolisiandarikepolisian;
    8. daftar riwayathidup;
    9. pas fotoberwarnaterbaruukuran 4 x 6 cm, sebanyak 4 (empat) lembar,
  • background Merah untuk Bakal Calon DukuhKrinjing.
    1. suratizindaripimpinan Badan PermusyawaratanKalurahanbagianggota Badan PermusyawaratanKalurahan;
    2. suratizindari Lurah bagiPamongKalurahan yang mencalonkandiri;
    3. suratizindari Lurah bagistafPamongKalurahan yang mencalonkandiri;
    4. suratketeranganpengalamanbekerjadari Lurah bagi yang memilikipengalamanbekerja di PemerintahanKalurahan; dan
    5. Lamarandimasukkan di dalam stop map
  • Stop map warna Kuning untuk Bakal Calon DukuhKrinjing.
  • Dalam halbakalcalonPamongKalurahantidakmemilikiaktakelahiransebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf d, makadapatdigantidengansuratkenallahir.
  • Pengalamanbekerja di PemerintahanKalurahansebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf m, meliputi :
    1. Lurah;
    2. Badan PermusyawaratanKalurahan;
    3. PamongKalurahan; dan
    4. Staf Pamong Kalurahan.
  • Kelengkapanadministrasisebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibuatrangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplarasli; dan
    2. 1 (satu) eksemplarfotokopi.
  • Dalam halbakalcalonPamongKalurahantidakdapatmelampirkanfotokopi ijazah yang dilegalisirsebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c, makadapatdigantidenganmelampirkanfotokopisuratketeranganpengganti ijazah dariinstansi dan pejabat yang berwenang yang dilegalisir.
  • Berkasdinyatakanlengkapapabilasudahmemenuhiketentuansebagaimanatersebut pada ayat (1),(2),(3),(4) dan (5)
  • Apabilaberkasbelumlengkapmaka, berkasdikembalikankependaftaruntukdilengkapi
  • Pendaftaranditerimasetelahberkasdinyatakanlengkap dan telahmendapatkantandabuktipendaftarandaripanitia.

(9)Dalam halpengangkatanDukuh, selainmemenuhipersyaratansebagaimanadimaksuddalamPasal5ayat (1), harusmemenuhipersyaratantambahan :

  1. bersedia dan bertempattinggal di padukuhansetempat; dan
  2. mendapatkandukungandaripendudukpadukuhansetempat paling sedikitsebanyak 30 (tigapuluh) orang.

(10) Dukungansebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikandengan Surat Pernyataanpemberidukungan dan dilampirifotokopi KTP/identitaspemberidukungan.

(11) Pendudukpadukuhansetempatsebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b dapatmemberikandukungankepadalebihdari 1 (satu) bakalcalondukuh.

(12) Jumlahdukungansebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b merupakansyaratadministrasi dan tidakberpengaruhterhadappenentuanhasilujian.

 

.. Tempatpendaftaran di sekretariatKalurahan ..

Dokumen Lampiran : PENGISIAN DUKUH KRINJING KALURAHAN MERTELU


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar