Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Hadi Sarosa 13 Juni 2024 11:13:05 WIB
Dalam proses Pilkada Tahun 2024. PPS Kalurahan Mertelu membuka seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ).
Sebagaimana dalam PILKADA 2024, Kalurahan Mertelu terbagi menjadi 6 TPS. Yang mana setiap TPS akan diperlukan 2 ( Dua ) orang Pantarlih, yang akan bertugas untuk melaksanakan Pemutakhiran Dara Pemilih. Persyaratan sebagai Pantarlih antara lain :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 Tahun.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara Jasmani dan Rohani, dan
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Adapun persyaratan administrasi tercantum dalam Pengumuman yang terdapat pada gambar.
Dokumen Lampiran : Seleksi Calon Petugas Pendaftaran Pemilih Pilkada 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN MERTELU DENGAN DESA PRIMA
- Hasil asistensi penyusunan Rancangan pertanggungjawaban APBKAL tahun anggaran 2025
- Peraturan Tata terib Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Mertelu
- TAHAPAN PENDAFTARAN PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU KALURAHAN MERTELU
- SOSIALISASI TAHAPAN PEMILIHAN LURAH ANTAR WAKTU KALURAHAN MERTELU
- PERUBAHAN APBKal Tahun 2025
- PERKAL PERUBAHAN APBKal Tahun 2025
















