Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Hadi Sarosa 13 Juni 2024 11:13:05 WIB

Dalam proses Pilkada Tahun 2024. PPS Kalurahan Mertelu membuka seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ).

Sebagaimana dalam PILKADA 2024, Kalurahan Mertelu terbagi menjadi 6 TPS. Yang mana setiap TPS akan diperlukan 2 ( Dua ) orang Pantarlih, yang akan bertugas untuk melaksanakan Pemutakhiran Dara Pemilih. Persyaratan sebagai Pantarlih antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 Tahun.
  3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja.
  5. Mampu secara Jasmani dan Rohani, dan
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Adapun persyaratan administrasi tercantum dalam Pengumuman yang terdapat pada gambar.

Dokumen Lampiran : Seleksi Calon Petugas Pendaftaran Pemilih Pilkada 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar