Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
13 Juni 2024 11:13:05 WIB
Dalam proses Pilkada Tahun 2024. PPS Kalurahan Mertelu membuka seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ).
Sebagaimana dalam PILKADA 2024, Kalurahan Mertelu terbagi menjadi 6 TPS. Yang mana setiap TPS akan diperlukan 2 ( Dua ) orang Pantarlih, yang akan bertugas untuk melaksanakan Pemutakhiran Dara Pemilih. Persyaratan sebagai Pantarlih antara lain :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 Tahun.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara Jasmani dan Rohani, dan
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Adapun persyaratan administrasi tercantum dalam Pengumuman yang terdapat pada gambar.
Dokumen Lampiran : Seleksi Calon Petugas Pendaftaran Pemilih Pilkada 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Rekonsiliasi LPJ APBKal Bulan Agustus 2026
- Pelatihan Pertanian Pupuk Indonesia Digelar di Padukuhan Mertelu Wetan
- Selamat Hari Olahraga Nasional 2026
- Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Lurah Kalurahan Mertelu Tahun 2026
- Apel Kerja Pemkal Mertelu Senin,7 September 2026
- Pengumuman Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Bakal Calon Lurah
- Pamong Kalurahan Mertelu Kenakan Pakaian Adat Jawa Gagrak Ngayogyakarta
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











