LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL KALURAHAN MERTELU TAHUN 2024

Heri Cahyana 27 Februari 2025 18:45:01 WIB

Mertelu-GedangsariGK, Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau Realiasi APB Kalurahan Tahun Anggaran 2024 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat. Pertanggungjawaban Realisasi APB Kalurahan sebagai bentuk transparansi pemerintahan Kalurahan kepada masyarakat dan ditetapkan dalam Perkal Pertanggungjawaban Realisasi APB Kalurahan dalam satu tahun anggaran. Selain perkal tersebut, Lurah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Lurah.

Penetapan Rancangan Perkal realisasi APBKal menjadi Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban APBKal dilaksanakan oleh BPKal bersama Pemerintah Kalurahan dalam  membahas tentang ralisasi APB Kalurahan selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan , Lurah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Kalurahan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan . Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan , tercantum dalam lampiran Peraturan Kalurahan ini yang terdiri dari laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan periode tahun berjalan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Perkal LPJ APBKAl Tahun 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar