PROSEDUR RE-AKTIVASI BPJS KESEHATAN UNTUK WARGA MASYARAKAT GUNUNGKIDUL

Rahmawati Pertiwi 12 Februari 2026 21:49:01 WIB

BPJS PBI NONAKTIF? TENANG, ADA PROSEDUR REAKTIVASI

Bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang kepesertaan BPJS PBI JK-nya nonaktif, masih ada kesempatan untuk diaktifkan kembali melalui skema pembiayaan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dengan ketentuan sebagai berikut:

? Mengidap penyakit kronis/katastropik (diabetes, kanker, jantung, gagal ginjal, stroke, dll) atau dalam kondisi darurat medis
? Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
? Melengkapi dokumen: fotokopi KTP, KK, serta surat keterangan/diagnosa dokter atau surat kontrol

Langkah Reaktivasi:
1?? Melapor ke Dinas Sosial PPPA / TPSK Kalurahan / RS (jika sedang dirawat)
2?? Verifikasi dokumen oleh Dinas Sosial PPPA
3?? Usulan reaktivasi diajukan ke BPJS Kesehatan Cabang Gunungkidul

Setelah disetujui BPJS Kesehatan, kepesertaan akan aktif kembali.
Keaktifan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Pandawa (WA 0811-8165-165).

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

#PemkabGunungkidul
#Gunungkidul
#BPJSPBI
#ReaktivasiBPJS
#LayananKesehatan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar