HIMBAUAN RESMI TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG DI WILAYAH KALURAHAN MERTELU

Rahmawati Pertiwi 10 April 2026 15:02:11 WIB

Sehubungan dengan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, dilarang menggunakan knalpot brong/racing/bising di wilayah Kalurahan Mertelu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk:

Menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan

Melengkapi kendaraan dengan perlengkapan yang memenuhi syarat teknis dan laik jalan

Mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama

Mari bersama wujudkan lingkungan Kalurahan Mertelu yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua.

------------------------

Untuk informasi lainnya silakan kunjungi
Instagram : Kalurahan Mertelu
TikTok : Kalurahan Mertelu
Facebook : Kalurahan Mertelu
Hotline : 0823-2675-5776
Website : https//:desamertelu.gunugkidulkab.go.id

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar