Masa Tenang, Berakhirnya Masa Kampanye Calon Lurah

SUPRIYANTA, S. Sos 23 September 2026 16:06:46 WIB

Berdasarkan Peraturan Panitia Pemilihan Lurah Mertelu Nomor 03 Tahun 2026, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Panitia Pemilihan Lurah Mertelu Nomor 1 Tahun 2026 pada Pasal 2. Bahwa Jadwal Pemilihan Lurah mengacu pada Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 257/KPTS/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 167 / KPTS /2026 tentang Tahapan Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026.

Didalam Peraturan tersebut mengatur tentang masa tenang sebelum pelaksanaan Pilur serentak yakni 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Oleh Karena itu dihimbau kepada semua masyarakat, calon lurah beserta tim untuk tidak memposting gambar, video, ataupun dalam bentuk lainnya sehingga masyarakat/ pemilih dapat memberikan suaranya dengan baik.

Begitu juga untuk gambar, poster yang telah dipasang pada masa Kampanye untuk bisa di tertibkan.

 

23 September 2026 s.d 25 September 2026 23 September 2026 s.d 25 September 2026

Masa tenang dilaksanakan 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial